Bandar Sabu Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara
RealitaNews.online - Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno membacakan amar putusan terdakwa bandar narkoba, Saiful Yasan (43). Dalam putusannya, ia divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Saiful Yasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," kata Suparno di Ruang Garuda, PN Surabaya pada Kamis (23/6/2022).
Suparno menjelaskan, ada beragam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis pada warga Rungkut, Surabaya itu. Ia menyebut, ada hal yang meringankan dan memberatkan menjadi pertimbangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan nihil ujarnya.
JPU Suparlan lantas menjawab putusan itu. Ia menyatakan pikir-pikir perihal tersebut. Mengingat, sebelumnya ia menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Pikir-pikir," ujarnya.
Sementara itu, didampingi pengacaranya, yakni Amelia, terdakwa menyatakan jawabannya. Ia menyatakan menerima putusan itu.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh detikJatim menyebutkan, terdakwa narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, yakni Saiful Yasan (43), terbebas dari pidana mati yang disampaikan JPU sebelumnya. Kendati, hakim memutus terdakwa terbukti secara sah dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram tersebut.
Mulanya, kasus peredaran barang haram itu terbongkar pasca polisi mengembangkan penangkapan pada 7 tersangka narkoba. Identitas dan ciri-ciri yang dikantongi mengerucut pada 1 nama, yakni Saiful Yasan.
Usai ditangkap, terdakwa mengaku kerap menggunakan modus persewaan sound system. Rupanya, hal itu hanya kedok supaya tak terendus polisi dan masyarakat sekitar.
Kepada petugas, Saiful mengaku sabu itu diperoleh terdakwa dari seseorang asal Sumatera. Lalu, ia berencana menjual dan mengedarkan di Kalimantan dan Jawa.
Karena bisnis haramnya itu, Saiful mengaku memperoleh Rp 150 juta. Namun, dipergunakan untuk sewa gudang yang telah dilakoni sejak Oktober 2020. Selain itu, Saiful juga mengakui pula sudah mengedarkan 25 kg sabu dari total 60 kg yang diperoleh.