Oknum Rukun Tetangga Bersama Residivis Narkoba di Ciduk BNN
RealitaNews Online Surabaya - Diduga sebagai pengedar dan penjual narkotika jenis sabu dua pria di Warkop diamankan petugas Badan Narkotika Nasional kota Surabaya.
Dua pria yang diketahui bernama Umar (47) dan Danang (44) diketahui Residivis dalam kasus yang sama diamankan petugas saat akan bertransaksi di Warkop tepatnya Jalan Nyamplungan X Surabaya, pada hari Selasa (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adannya penyalagunaan narkoba yang ditenggarai melibatkan Oknum Ketua RT.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan observasi, dan Alhamdulillah usaha petugas membuahkan hasil. Mereka ditangkap di sebuah warkop saat hendak Transaksi,” ujarnya. Jumat (26/6/2022)
Lebih lanjut, Kartono menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakuhi perannya masing masing. Untuk Oknum Ketua RT ini berperan sebagai perantara sedangkan Danang sebagai penjualnya.
“Jadi, Umar ini perantara. Temannya minta tolong untuk dicarikan sabu-sabu. Kemudian, Umar order ke Dadang. Barang yang didapat akan diberikan kepada temannya,” jelasnya
Umar mengaku hanya mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan. Saat tes urine, ternyata hasilnya positif.
”Tersangka Umar setelah kami lakukan tes urine hasilnya positif. Kami dalami, ternyata Umar ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkap Kartono.
Dadang yang berperan sebagai penjual narkoba merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kasus kepemilikan 0,27 gram narkotika.
”Dari hasil jual narkotika, Dadang meraup untung sekitar Rp Rp 300 ribu per 1 gram,” papar Kartono.
Kepada polisi, Umar mengaku, dia dan Dadang bertetangga. Dia juga mengaku menjadi ketua RT.
”Saya menyesal, saya minta maaf kepada warga,” kata Umar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.
Pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku, yaitu pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.