Perbuatan Tidak Menyenangkan: Ketua AWAS Angkat Bicara
RealitaNews.Online - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) diseluruh wilayah patut mengevaluasi program Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi Kepala Desa maupun perangkat desa. Hal ini dikarenakan banyaknya kejadian dugaan penghinaan ataupun pelecehan terhadap profesi wartawan oleh oknum Kepala Desa maupun perangkat desa.
Salah satu Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) adalah : Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Tidak terkecuali DPMPD Kabupaten Nganjuk bertanggung jawab atas Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi Kepala Desa. Hal ini kami sampaikan terkait kejadian hari Kamis 16 06 02 salah satu oknum perangkat desa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Sejawa Timur, tidak ada bedanya kata Ketua Aliansi Wartawan Sejawa Timur Bang Noer bahwa oknum perangkat desa diduga telah melakukan peristiwa pidana sebagaimana Contoh Perbuatan Tidak Menyenangkan
• Memaki
• Menghina
• Mempermalukan Di Depan Umum
• Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu
• Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal
Peristiwa ini terkait dengan kedatangan wartawan kelokasi proyek sumur bor di Desa Karanganyar Kec Tanjunganom Kab Nganjuk. Dalam pelaksanaan proyek sumur bor ini diduga adanya penyimpangan dan tidak sebagaimana mestinya tidak adanya papan nama pelaksana proyek yang mestinya sebagai informasi penggunaan anggaran dan Kontraktor pelaksana.
Secara terpisah Ketua AWAS Bang Noer berkordinasi dengan Ketua Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Jatim Novendri Yusdi, S.H dan juga pembina di AWAS, mengatakan sudah sepatutnya masing masing orang yang menjabat dalam pemerintahan atau organisasi sosial melakukan sinergitas (dalam informasi) sebagai bentuk perwujutan, Persatuan Indonesia sila ke tiga Pancasila. Dahulukan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, jika oknum yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu, tidak ada etikat baik untuk penyelesaian tentu kita harus tempuh jalur hukum.
Lebih jauh, Bang Noer juga mengatakan,”kami selaku awak media yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, akan menunggu etikat baik atas ungkapan tersebut dan meminta jawaban secara tertulis,”pungkasnya.
(Tim /AWAS)