Uang Palsu Beredar di Terminal Bungurasih Sidoarjo
RealitaNews.Online - Seorang pria dicokok polisi di Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru, Sidoarjo. "Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6). Dia mengungkapkan pemuda itu diduga menjadi pengedar uang palsu di Sidoarjo.
Kombes Kusumo menjelaskan kasus peredaran uang palsu terungkap bermula dari aduan masyarakat. Saat ransel tersangka digeledah, petugas menemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp 50 ribu. "Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," tutur Kapolresta Sidoarjo itu. Dia mengatakan pula dari pengakuan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp 100 ribu perk 20 lembar uang palsu. "Pelaku tersebut mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," kata dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 36 Ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang.
Terakhir, Kombes Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya di Sidoarjo, tak segan melapor bila menemukan kasus-kasus serupa. "Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucapnya.