Kordinator Demo Melaporkan Ke Polres Mojokerto Aksi Spontan Warga Penutupan Jalan
Aksi penutupan jalan berakhir setelah Kepala Desa Jatidukuh tiba dilokasi
RealitaNews Online - Warga Dusun Seketi Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tampak bersama pengacara, melaporkan kejadian aksi spontan warga Dusun Jati dan Dusun Seketi dalam hal penutupan jalan poros Dusun Seketi pada Kamis 7/7/2022 sekitar pukul 22.10 WIB ke Polres Mojokerto, Rabu 13/7/2022.
Kehadiran Advokat/Pengacara dalam pendampingan adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka hukum acara pidana dan Kode Etik Advokat, keberadaan seorang kuasa hukum (in casu advokat) dalam mendampingi klien tersangka maupun terdakwa diperlukan bukan untuk membebaskan klien tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, namun lebih tepatnya untuk membela hak-hak mereka secara hukum.
Sebenarnya, Bolehkan Polisi Menolak Laporan Warga?
Laporan warga:
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dalam Pasal 108 Ayat 1-3, setiap orang jika:
• mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
• mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
• merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.
Polisi Dilarang Menolak Laporan Warga
Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
a. ...
b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
c. ...”
Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
Awak media mengklarifikasi laporan atau pengaduan warga Dusun Seketi kepada salah satu warga Dudun Jati yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan aksi itu bagian dari provokasi Kordinator Lapangan (korlap) aksi demo hari Jumat 01/07/22 saat demo dilokasi Galian C milik Widhi Sulthon Wahyudi IUP - OP Nomor: P2T/54/15.02/VI/2019 Desa Jatidukuh, lebih jauh disampaikan, kami menertib kan warga yang ikut demo supaya mematuhi merasakan kehendak Korlapnya, supaya korlap demo menyadari provokasi yang diucapkan agar kedepan tidak lagi ada hal serupa sebagai efek jera dan aksi itu dilakukan agar Kepala Desa hadir untuk menjelaskan alasan ditutupnya Galian C di Dusun Seketi, dengan adanya kebijakan Kepala Desa Kami masyarakat Dusun Jati dan Dusun Seketi kehilangan mata pencarian, ungkap warga.
Kami warga Dusun sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat laporan kepada pihak kepolisian, terkait provokasi yang disampaikan korlap demo.