Persoalan Kecil Akan Menjadi Besar Jika Tidak Ditangani Dengan Cara Yang Tepat
Menutup Pintu Masuk Galian oleh Sekelompok Orang Tanpa dasar Hukum
RealitaNews Online - Dusun Seketi - Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan cara yang sering dilakukan sekelompok orang untuk menyampaikan protes akan suatu hal.
Berbeda halnya dengan masalah pertambangan, dimana diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dalam tingkat awal, musyawarah adalah budaya Indonesia, belakangan dunia pertambangan selalu dihadapkan dengan aksi demo oleh orang-orang yang mengatas namakan warga ataupun LSM, sebenarnya jika semua pihak tanpa "kepentingan" tanpa demo pun kesepakatan akan tercapai tutur Novendri Yusdi, S.H. Advokat yang pernah mendapat penghargaan TOP 50 LAWYER OF THE YEAR 2019 dan Indonesia Greatest Lawyer Award 2021.
Berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, dan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
Pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.
Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.
Dalam kaca mata perspektif sosial polisi dapat menjembatani persoalan yang ada antara pengusaha tambang dengan penanggung jawab aksi demo.
Jika kita berpicara tentang perspektif hukum maka penanggung jawab aksi demo harus melengkapi semua syarat dan aturan, selama ini pemberitahuan aksi demo di Desa Jatidukuh Dusun Seketi belumlah mencakup syarat dan aturan yang memenuhi syarat.
Selalu pengusaha tambang dalam setiap aksi demo menjadi tertuduh karena tidak adanya mediator yang mumpuni, tidak jarang persoalan jadi melebar ditengah aksi demo karena tidak adanya penyampaian yang berimbang antara pendemo dan pengusaha tambang.
Harusnya setelah pendemo melakukan orasi, pengusaha tambang diberi atau punya kesempatan menyampaikan wawasan kenapa galian c ada di desa atau dusun mereka, apakah warga tahu program pemerintah tentang Cetak Sawah dan perluasan area persawahan? Area galian c potensi memperluas area persawahan.
Tanah yang tadinya berbukit kini sudah rata dan siap diolah petani
Perlu diperhatikan bahwa lembaga swadaya masyarakat yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan, di akui atau tidak banyak cara kerja LSM yang keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) salah satu bahasa yang digunakan yaitu "memprofokasi"
Pengusaha tambang sering sekali diminta menghentikan kegiatan penambangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah aksi demo, tentunya kondisi ini membenarkan apa yang disampaikan oleh peserta aksi, sambung Novendri Yusdi, S.H.
Ketua Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi Novendri Yusdi, S.H. mengatakan, jika galian tetap buka tujuannya untuk menunjukkan bahwa perekonomian tetap berjalan (dalam skala kecil) kecuali persoalan yang didemo sudah menyangkut peristiwa pidana. Namun semua itu baik aturan maupun kebijakan kita serahkan semua kepada APH.
Kita ingin menunjukkan seperti tema HUT BHAYANGKARA ke 76 Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.