Perkara Mafia Tanah Kavling Tak Kunjung P21
Perwakilan Pembeli Tanah Kavling (foto kredit)
Tim Pengacara Novendri Yusdi & Partners meminta kepastian hukum terhadap kasus tanah kavling Laporan Polisi Nomor : LP/B/398.01/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Juli 2022 atas nama PELAPOR DAVID dan TERLAPOR NIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos akan tetapi dari 26 Juli 2022 s.d 15 Juni 2023 hingga 11 (sebelas) bulan penangan perkara ini oleh team Penyidik Polda Jatim belum ada kejelasan.
Novendri Yusdi sebagai kuasa hukum mengatakankan, hingga tulisan ini dirilis kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik di Polda Jatim, walaupun semua alat bukti telah cukup menurut hemat kami ucapnya.
Kami juga sudah mengirim surat ke Kapolri Jend Drs Listyo Sigit Prabowo, Dir Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim Irjen Pol DR Toni Harmanto, Dir Propam Polda Jatim, Dir Reskrimum Polda Jatim, Kasat Reskrim Polda Jatim, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim, Ketua Ombudsman Jatim, Ketua Kompolnas Jakarta tertanggal 23 Mei 2023 sampai saat ini kami juga belum menerima tanggapan. No Viral No Justice apa harus?
Klien kami sangat resah dan terus mempertanyakan dan menyampaikan uneg-unegnya, kenapa berkas yang sudah dilimpahkan belum juga dinyatakan P21 oleh pihak penyidik," kata Novendri Yusdi, Kamis (15/6/2023).
Lanjut Lery sapaan akrab Novendri Yusdi, ia meminta kepastian hukum, tegaknya hukum, dan keadilan hukum atas kasus yang di alami kliennya.
"Aku merasa sebagai rakyat biasa dengan penghasilan pas-pasan yang tidak mendapatkan keadilan, hukum ini seperti tidak berpihak kepada kami tapi berpihak kepada orang kaya. Padahal ahli waris turut serta dalam memperlancar jual beli tanah kavling dengan menandatangani surat surat. Ahli waris yang sebagai istri sudah jelas melakukan tindak pidana di tanah petani yang belum lunas tapi sudah diperjual belikan," ucap seorang pembeli tanah kavling.
"Kita tidak tahu apa masalahnya, padahal alat bukti sudah cukup. Jadi kita merasa ahli waris ini kebal hukum," ucap Lery.
Hal tersebut yang menjadikan, Lery dan kliennya terus mempertanyakan. Dalam kasus ini, Lery berharap agar penyidik Polda Jatim dapat objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak lain, sehingga penyidik Polda Jatim bisa menegakkan hukum secara adil. 15/6/23